Tulang Bawang Barat, 23 Oktober 2025 โ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan Operasi Gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Polres Tulang Bawang Barat, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tubaba.
Operasi dimulai dengan koordinasi awal di Tasya Bakery untuk menentukan lokasi sasaran. Tim kemudian bergerak menuju PT. Kayu Karet Cemerlang dan melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DKย yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) sebagai teknisi mesin kerja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Selanjutnya, tim melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA asal Malaysia di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang. Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA berisial MF , diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama delapan bulan, dengan batas akhir izin pada Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Kotabumi membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kotabumi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja, serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai aturan untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah.




