Kotabumi, 30 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar press release terkait Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Warga negara asing tersebut berinisial MF (33), warga asal Malaysia yang diamankan oleh petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia diamankan di rumah istrinya, LW, warga negara Indonesia, tempat mereka tinggal bersama anaknya dan menjalankan usaha warung sembako.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohammad Firdaus diketahui telah melampaui izin tinggal selama sekitar delapan bulan. Selain itu, izin tinggal kunjungan elektronik yang ia tunjukkan diduga merupakan dokumen palsu, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak menyadari pemalsuan tersebut.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Tulang Bawang Barat, Kanit Intelkam Bripka Waliyadin Sudrajat, dan Kesbangpol Tulang Bawang Barat melalui Pejabat Fungsional Desmi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kotabumi dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, dan mencegah potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Melalui tindakan tegas ini, Imigrasi Kotabumi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.

