Kotabumi, 26 Februari 2026 — Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotabumi menerima informasi dari Polsek Bukit Kemuning terkait diamankannya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian, pada Rabu (25/02/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim segera bergerak menuju Polsek Bukit Kemuning pada pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh identitas WNA dengan inisial S.R., lahir di Jashore pada 25 Februari 1992, berkebangsaan Bangladesh. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki visa maupun izin tinggal di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI). Selanjutnya, setelah dilakukan serah terima dari pihak Polsek Bukit Kemuning, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada pukul 03.30 WIB, Tim Inteldakim tiba di Kantor Imigrasi Kotabumi dan melaksanakan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil BAP, diperoleh beberapa keterangan, antara lain:
Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 27 Desember 2025 melalui pelabuhan di sekitar Medan secara ilegal menggunakan perahu tongkang bersama istrinya. Hal tersebut dilakukan karena alasan proses pengurusan visa secara resmi dianggap memerlukan waktu yang lama.
Yang bersangkutan telah menikah secara siri dengan seorang Warga Negara Indonesia berinisial M., yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Abung Barat.
Selama berada di Indonesia, kegiatan sehari-hari yang dilakukan hanya makan, tidur, serta membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggal istrinya.
Yang bersangkutan mengakui telah melanggar peraturan keimigrasian, namun tetap melakukan perbuatannya karena takut kehilangan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan BAP, WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.