Jakarta,09 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan secara nasional pada Kamis, 09 April 2026, bertempat di Grand Mercure Jakarta Kemayoran. Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kotabumi diwakili oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Putri Iswanti, bersama para pejabat dan perwakilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana oleh Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait pelaksanaan izin tinggal serta mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang dihadapi di lapangan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, serta arahan dari Direktur Izin Tinggal Keimigrasian yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap standar waktu penyelesaian layanan.
Dalam rangkaian kegiatan, turut disampaikan paparan dari Ombudsman RI yang membahas pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengawasan dalam mencegah terjadinya maladministrasi. Selain itu, dilaksanakan pula diskusi panel yang melibatkan beberapa direktorat terkait, dengan pembahasan mencakup evaluasi kendala layanan izin tinggal, kewajiban penggunaan data biometrik, hingga penguatan kode etik dan mekanisme pengaduan melalui kanal resmi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kotabumi dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung pelayanan publik yang optimal serta berintegritas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

