Kotabumi, 15 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka permintaan keterangan atas laporan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik guna memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Kotabumi menyampaikan keterangan secara terbuka serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Hal ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional serta responsif terhadap setiap masukan dan pengaduan masyarakat.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Imigrasi Kotabumi dan Ombudsman RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kantor Imigrasi Kotabumi terus berkomitmen untuk berbenah, terbuka terhadap evaluasi, serta menghadirkan layanan keimigrasian yang prima dan berintegritas.

