Imigrasi Kotabumi Ikuti Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai di Jakarta

Imigrasi Kotabumi Ikuti Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai di Jakarta

Jakarta, 16 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai yang dilaksanakan pada 14–17 April 2026 bertempat di Ballroom Magnolia Grand Mercure Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan pemahaman serta implementasi disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, yang dalam arahannya menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman utama dalam penegakan disiplin. Ia juga menegaskan bahwa penerapan hukuman disiplin tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai langkah preventif guna membentuk integritas dan profesionalisme pegawai.

Selanjutnya, materi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hukuman disiplin merupakan bagian dari proses pembinaan pegawai, serta menjadi tanggung jawab atasan langsung dalam memastikan kinerja organisasi berjalan optimal. Hal ini juga selaras dengan upaya mendukung pencapaian Asta Cita Presiden melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin guna memberikan pemahaman praktis kepada peserta. Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait program perlindungan pegawai dari PT TASPEN yang meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan ditutup secara resmi pada hari Jumat dengan harapan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas di lingkungan keimigrasian.