Kantor Imigrasi Kotabumi Ikuti Sosialisasi Permenimipas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Intelijen Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kotabumi Ikuti Sosialisasi Permenimipas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Intelijen Keimigrasian

Kotabumi, 25 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Intelijen Keimigrasian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai terkait sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi Intelijen Keimigrasian dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, efektif, dan akuntabel. Materi yang disampaikan juga mencakup penguatan peran intelijen keimigrasian dalam mendukung pengawasan, pengumpulan informasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami kebijakan dan regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antar jajaran keimigrasian guna mendukung terciptanya pelaksanaan tugas yang lebih terarah dan sinergis.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan penguatan kapasitas, demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin baik kepada masyarakat.