Kantor Imigrasi Kotabumi Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026

Kantor Imigrasi Kotabumi Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026

Kotabumi, 29 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (29/05/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk jajaran pegawai terkait di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 membahas tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman terkait kebijakan terbaru serta teknis pelaksanaannya guna mendukung tata kelola kepegawaian dan administrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi melalui pemahaman regulasi serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kerja.