Imigrasi Kotabumi Deportasi WNA Asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi melalui tim Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Xiang Bo. Deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang bersangkutan setelah sebelumnya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kotabumi.

Proses deportasi dimulai dari pengeluaran deteni, pengawalan menuju Bandara Raden Inten, Lampung, hingga keberangkatan ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya, tim Inteldakim mendampingi seluruh rangkaian administrasi keimigrasian, termasuk proses check-in dan pemeriksaan dokumen, serta memastikan keberangkatan Xiang Bo menuju Kuala Lumpur dan diteruskan ke Hainan, Tiongkok.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa hambatan, mencerminkan profesionalisme serta komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.