Imigrasi Kotabumi Ikuti Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Primer Keimigrasian

Imigrasi Kotabumi Ikuti Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Primer Keimigrasian

Kotabumi, 04 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti rapat daring (Zoom Meeting) Rapat Percepatan Pendaftaran dan Pembentukan Koperasi Primer Satuan Kerja Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembentukan dan penguatan koperasi primer pada setiap satuan kerja keimigrasian guna meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung pengelolaan organisasi koperasi yang profesional dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran koperasi primer, persyaratan administrasi, serta tahapan pembentukan koperasi bagi satuan kerja yang belum memiliki badan hukum. Selain itu, disampaikan pula pentingnya bagi koperasi primer yang telah terbentuk maupun yang masih dalam proses pendirian untuk segera bergabung dengan Induk Koperasi Imigrasi (INKOPIM) sebagai wadah koordinasi dan pengembangan koperasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja keimigrasian, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, dapat segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan serta mempercepat proses pembentukan dan pendaftaran koperasi primer sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mewujudkan tata kelola koperasi yang tertib administrasi, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota koperasi.