Dalam rangka mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, serta tata kelola, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Wilayah IV menggelar kegiatan Penguatan dan Arahan kepada seluruh satuan kerja di wilayahnya, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Melalui penguatan yang diberikan oleh Inspektur Wilayah IV, diharapkan setiap satuan kerja mampu menerapkan sistem manajemen pengawasan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025. Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, serta memberikan pelayanan publik yang optimal dan profesional.
Dengan semangat perubahan dan integritas, Imigrasi Kotabumi siap meningkatkan kualitas pengawasan serta tata kelola untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


