Imigrasi Lampung Utara Ikuti Kegiatan Internalisasi Fasilitasi Advokasi

Imigrasi Lampung Utara Ikuti Kegiatan Internalisasi Fasilitasi Advokasi

Bandung, 1 Oktober 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mengikuti kegiatan Internalisasi Fasilitasi Advokasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diselenggarakan pada 30 September hingga 2 Oktober 2026 bertempat di Mason Pine Hotel Bandung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan fungsi fasilitasi advokasi serta mendukung tata kelola penanganan perkara secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan fungsi fasilitasi advokasi, penanganan permasalahan hukum, serta tata kelola perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyampaian materi juga dilengkapi dengan diskusi dan pembahasan bersama narasumber dari berbagai instansi, sehingga peserta dapat memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai aspek hukum dan penanganan perkara.

Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jajaran, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang memiliki aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Melalui kegiatan internalisasi ini, diharapkan pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga jajaran mampu memberikan dukungan dalam penanganan permasalahan hukum secara tepat, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara akan terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat tata kelola pelaksanaan tugas sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang semakin baik.