Lampung Utara – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran mengenai ketentuan dan pelaksanaan layanan paspor serta SPLP sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran diharapkan dapat memahami ketentuan dan perubahan terbaru terkait layanan paspor dan SPLP. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang profesional, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.