Kotabumi, 25 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Belajar Lewat Humas Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Kegiatan ini dibuka oleh Achmad Nur Sholeh selaku Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peningkatan kompetensi kehumasan dalam mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, profesional, dan sesuai dengan pedoman komunikasi institusi.
Materi yang disampaikan meliputi Pedoman Media Sosial oleh Ade Irma Stevi yang membahas strategi pengelolaan media sosial secara efektif, profesional, serta selaras dengan pedoman kehumasan Direktorat Jenderal Imigrasi. Materi ini bertujuan untuk memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang informatif dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan materi Creative Editing CapCut for Content yang dibawakan oleh Al-Ghazali selaku content creator @bahasvideo. Pada sesi ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai teknik pengeditan konten kreatif agar lebih menarik, komunikatif, serta sesuai dengan karakter media sosial instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan media sosial kantor masing-masing secara profesional dan kreatif, sehingga kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat semakin meningkat sesuai dengan pedoman kehumasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

