Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menghadiri Rapat Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Krui bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain:
Tedi Zadmiko (Pj. Sekda Pesibar)
Armand Achyuni (Plt. Asisten I)
Petrus Teguh (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung)
Ariswandi (Kadishub)
Choirul Anwar (Kabid Pengawasan Nasional Lampung)
Azwar Anas (Kabid Dokjal Kanwil Lampung)
Gema Khalima Sabda (Plt. Kabag Hukum)
Moch. Andri Budiman (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi)
Serta jajaran Pejabat Pemda, Kanwil Dirjenim Lampung, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Dalam rapat tersebut, para pihak terkait membahas sejumlah poin penting terkait operasional UKK Krui, di antaranya ruang lingkup kerja sama, ketersediaan lahan dan gedung, pembagian ruang kerja, pemenuhan fasilitas pendukung, hingga aspek pengelolaan anggaran. Setiap masukan dan usulan dibicarakan secara mendalam dengan tujuan menyempurnakan isi perjanjian agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik serta regulasi yang berlaku.
Perpanjangan MoU ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum keberlanjutan UKK Krui, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, khususnya pelayanan paspor bagi masyarakat Pesisir Barat. Keberadaan UKK Krui sangat membantu masyarakat agar tidak perlu menempuh jarak jauh ke Kantor Imigrasi Kotabumi, sehingga layanan menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan terjangkau.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima.



