Jakarta, 22 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi kembali melaksanakan tindakan tegas keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Rabu (22/04/2026).
WNA berinisial SR, yang lahir di Jashore pada 27 Februari 1992, dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal atau visa yang sah selama berada di wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi.
Sebelum pelaksanaan deportasi, yang bersangkutan telah melalui proses pendetensian dan penanganan administratif oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mengingat masa berlaku paspor yang dimiliki kurang dari enam bulan, Tim Waskat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti perjalanan.
Selanjutnya, pada hari pelaksanaan deportasi, Tim Waskat melakukan penjemputan deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sebelum dibawa menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses pemulangan. Proses pengawalan dilakukan secara ketat sejak tahap check-in hingga pemeriksaan administrasi keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pendeportasian dilaksanakan melalui penerbangan Batik Air nomor OD 383 dengan tujuan Kuala Lumpur, yang menjadi titik transit sebelum WNA tersebut melanjutkan perjalanan ke negara asalnya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang terdiri dari Yuswanto Ruslan selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Ahmad Diasworo selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama, serta Fadel Rista Perdana selaku Pengadministrasi Umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi seluruh WNA untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
