Lampung Utara, 17 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara melaksanakan apel sore yang dipimpin oleh Kepala Urusan Umum selaku pembina apel. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai sarana evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus penyampaian arahan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas kelembagaan. Seluruh pegawai diimbau untuk mendukung proses transisi tersebut dengan menggunakan nomenklatur baru secara konsisten pada administrasi, pelayanan, maupun publikasi resmi.



Selain itu, pembina apel juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan, komunikasi yang baik, serta semangat kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Menurutnya, sinergi yang kuat antarpegawai menjadi modal utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui apel sore ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan serta terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.