Operasi Gabungan Imigrasi Kotabumi: WNA Asal Amerika Ditemukan Miliki Izin Usaha Tak Sesuai

Operasi Gabungan Imigrasi Kotabumi: WNA Asal Amerika Ditemukan Miliki Izin Usaha Tak Sesuai

Pesisir Barat, 06 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan unsur terkait, yaitu Polres Pesisir Barat, Badan Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, serta Korwil Binda Kabupaten Pesisir Barat.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil temuan sebelumnya terhadap WNA asal Amerika Serikat berinisial M.A.L., yang diketahui memiliki izin usaha mikro tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekeliruan pengisian data kewarganegaraan yang menyebabkan izin usaha terbit atas nama WNI.

Melalui koordinasi bersama instansi terkait, tim gabungan memberikan dua opsi penyelesaian kepada yang bersangkutan, yaitu pembatalan izin usaha lama dan pengajuan baru atas nama istri (WNI), atau pembentukan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PTSP Kabupaten Pesisir Barat akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) dan memberikan waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan izin usaha.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Kotabumi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.