Kotabumi, 8 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CZ pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Proses deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa detensi, dan dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian bersama satu staf Inteldakim. WNA tersebut diberangkatkan dari Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan selanjutnya diterbangkan ke Changsa, Tiongkok menggunakan maskapai Xiamen Airlines.
Seluruh rangkaian pendeportasian, mulai dari pengawalan check-in hingga keberangkatan melalui Terminal 3 Gate 5, berlangsung lancar tanpa kendala.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia.


