Pesisir Barat, 05 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung dan Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian melalui sinergi antarinstansi guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terhadap keberadaan orang asing di wilayah pengawasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi semakin kuat sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat.