Kotabumi, 26 Mei 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Keimigrasian di Desa Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai peraturan keimigrasian, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran hukum terkait keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan mencakup prosedur keimigrasian yang benar, bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, serta modus-modus yang sering digunakan dalam tindak TPPO. Beberapa di antaranya adalah penipuan melalui tawaran kerja ilegal, perekrutan non-resmi, hingga penyalahgunaan visa wisata. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri serta keluarganya dari potensi ancaman tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan di bidang keimigrasian. Aparatur desa diimbau untuk selalu bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kotabumi dalam menyebarkan informasi yang benar dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Kantor Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program Desa Binaan Keimigrasian guna memberikan perlindungan, edukasi, dan pelayanan terbaik.





