Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Kemalo Abung

Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Kemalo Abung

Kotabumi – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Moch. Andri Budiman, dengan melibatkan perangkat desa serta masyarakat setempat.

Acara diawali dengan doa dan sambutan dari Kepala Desa Kemalo Abung, Bapak Al Habidhi, yang menyampaikan bahwa desa dengan jumlah penduduk sekitar 2.700 jiwa memiliki 19 warga yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Thailand. Beliau berpesan agar masyarakat lebih cermat dalam memilih agensi yang terpercaya guna menghindari permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, menjelaskan bahwa program Desa Binaan merupakan wujud nyata kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Desa Kemalo Abung dipilih sebagai lokasi binaan karena dinilai memiliki potensi dalam memahami aturan keimigrasian dan menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan pelanggaran. Program ini difokuskan pada:

  1. Pemahaman prosedur yang benar dalam pengurusan paspor;

  2. Edukasi mengenai risiko yang dapat terjadi saat bekerja di luar negeri;

  3. Peningkatan peran perangkat desa sebagai garda terdepan;

  4. Kolaborasi dengan instansi terkait dalam menangani permasalahan keimigrasian.

Selanjutnya, Kasubsi Penindakan, Bapak Daddy Ramdhan, menyampaikan paparan mengenai latar belakang program Desa Binaan. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) yang kerap menyasar masyarakat desa dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Melalui Desa Binaan, diharapkan masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai untuk mencegah terjadinya praktik tersebut.

Sosialisasi juga diisi dengan materi dari Kasubsi Intelijen, Bapak Yuswanto Ruslan, yang memberikan penjelasan terkait pelayanan paspor, persyaratan dokumen, jenis paspor, hingga tarif PNBP. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur resmi dan menghindari calo atau agen ilegal.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan pejabat Imigrasi. Beberapa pertanyaan masyarakat seputar pernikahan campuran, perbedaan TPPO dan TPPM, serta persyaratan dokumen paspor dijawab langsung oleh jajaran pejabat Imigrasi Kotabumi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kotabumi berharap Desa Kemalo Abung dapat menjadi Desa Sadar Imigrasi yang tertib aturan, mampu berkolaborasi dengan instansi terkait, serta turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah desa. Program Desa Binaan ini juga diharapkan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.