Krui, 28 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan operasi gabungan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.
Kegiatan ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan melakukan pengawasan di lapangan, tim gabungan dapat mendeteksi potensi pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Imigrasi dan instansi terkait lainnya. Kerja sama yang kuat ini sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.


