Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Gabungan di Tulang Bawang Barat

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Gabungan di Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan melaksanakan Operasi Gabungan Tingkat Kabupaten. Kegiatan yang menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing ini digelar di PT Cipta Mandala Lestari Group, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu, 30 Juli 2025.

Operasi ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan keimigrasian dan menjadi wujud sinergi antarinstansi di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warga negara asing (WNA) guna memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, melalui tim yang bertugas di lapangan, menyatakan bahwa operasi ini berfokus pada pemeriksaan dokumen keimigrasian serta izin tinggal para pekerja asing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mencegah potensi pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar salah seorang petugas dalam rilisnya.

Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan menyasar langsung ke lokasi perusahaan, tim gabungan dapat memverifikasi secara langsung kesesuaian data antara dokumen yang dimiliki WNA dengan pekerjaan yang mereka jalani.

Imigrasi Kotabumi menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang intensif dan terpadu. Pelaksanaan operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan insidental di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi.

Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk senantiasa mematuhi prosedur dan melaporkan keberadaan serta kegiatan WNA secara berkala kepada pihak yang berwenang.