Kotabumi, 16 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mengikuti kegiatan Internalisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi, serta Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia.

Kegiatan internalisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang selaras kepada jajaran terkait proses penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian. Penyusunan naskah akademik tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan dan kerangka regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2025–2029, khususnya dalam mendukung penguatan penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan proses penyusunan regulasi keimigrasian. Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara merupakan bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan serta mendukung terwujudnya regulasi keimigrasian yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan pelayanan keimigrasian.