Imigrasi Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Tahun Anggaran 2026

Imigrasi Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Tahun Anggaran 2026

Surabaya, 2 Oktober 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Surabaya.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) serta program prioritas nasional dalam bidang kearsipan. Sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran jajaran mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan. Arsip yang dikelola secara baik dan sistematis dapat menjadi sumber informasi serta dokumentasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, hingga proses pertanggungjawaban organisasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola arsip mulai dari penciptaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penataan arsip. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara.

Penerapan tata kelola kearsipan yang baik juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan arsip yang terstruktur, informasi dan dokumen kedinasan dapat lebih mudah ditemukan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan organisasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, termasuk dalam pengelolaan kearsipan. Melalui penerapan budaya sadar dan tertib arsip, diharapkan pengelolaan dokumen kedinasan dapat semakin optimal serta mendukung terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang profesional dan berkelanjutan.