Jakarta, 20 November 2025 — Kepala Subsektsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permintaan penyediaan tinta printer paspor serta pengajuan dukungan sarana berupa printer kartu Affidavit. Pengadaan perangkat dan kebutuhan pendukung tersebut sangat diperlukan guna mempercepat proses penerbitan dokumen keimigrasian dan meningkatkan efektivitas pelayanan izin tinggal.
Permintaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan layanan sehari-hari, sehingga proses penerbitan dokumen dapat berjalan dengan lebih akurat, cepat, dan tepat waktu. Ketersediaan tinta paspor dan printer Affidavit menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran pelayanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dan kependudukan secara mendesak.
Dengan adanya dukungan sarana tersebut, diharapkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kotabumi dapat semakin optimal dan selaras dengan komitmen Kemenimipas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Upaya ini juga mencerminkan kesungguhan Kanim Kotabumi dalam memperkuat ketersediaan fasilitas pelayanan demi menunjang profesionalitas dan integritas dalam setiap tugas.

