Kotabumi, 04 Mei 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan terbaru di bidang keimigrasian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait perubahan regulasi, khususnya mengenai ketentuan pencegahan dan penangkalan, serta mekanisme pemberian tarif nol rupiah terhadap permohonan paspor dalam kondisi kahar. Materi yang disampaikan menjadi penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan terbaru secara tepat dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, diharapkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kotabumi dapat semakin optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


