Bandar Lampung, 11 Desember 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menghadiri kegiatan Rapat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung terkait Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, sekaligus memastikan masyarakat Pesisir Barat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Kehadiran unit kerja tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung kebutuhan daerah terhadap pelayanan publik yang prima.
Melalui kerja sama ini, Imigrasi Kotabumi dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan responsif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

