Kotabumi, 21 Mei 2026— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengikuti kegiatan Internalisasi Aplikasi STAR-PROAKSI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (21/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan diikuti oleh pejabat serta pegawai yang membidangi Program Aksi dan operator aplikasi terkait.
Kegiatan internalisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan Program Aksi melalui Aplikasi STAR-PROAKSI guna mendukung pelaksanaan pelaporan yang lebih efektif, tertib, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti sambutan dari Kepala Bagian Perencanaan Setditjenim, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi mengenai tata cara penggunaan aplikasi, mekanisme pelaporan, serta sesi diskusi interaktif. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Aksi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi berharap implementasi penggunaan Aplikasi STAR-PROAKSI dapat berjalan maksimal serta mampu meningkatkan kualitas pelaporan dan capaian kinerja satuan kerja secara berkelanjutan.
