Kantor Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Tulang Bawang

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, yaitu PT. Sumatera Zhong He Wood Industry, PT. Shuang Fei Wood Industry, dan PT. Kayu Samudra Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Polres Tulang Bawang sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja asing terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan terkait. Pelaksanaan operasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tulang Bawang, 13 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, yaitu PT. Sumatera Zhong He Wood Industry, PT. Shuang Fei Wood Industry, dan PT. Kayu Samudra Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Polres Tulang Bawang sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja asing terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan terkait.

Pelaksanaan operasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.