Kantor Imigrasi Kotabumi Laksanakan Deportasi terhadap WNA Pemegang ITAS Investor

Kantor Imigrasi Kotabumi Laksanakan Deportasi terhadap WNA Pemegang ITAS Investor

Kotabumi, 13 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Waskat) pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Chen Chengfu, berkebangsaan Tiongkok, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Pelaksanaan deportasi tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Proses deportasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dimulai dari pengeluaran yang bersangkutan dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi, pengawalan selama perjalanan menuju bandara, hingga pemeriksaan administrasi keimigrasian sebelum keberangkatan menuju negara asal.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tindakan deportasi ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian serta melaporkan setiap aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.